Bagi yang suka mengulur bayar pajak motor, mulai sekarang perlu
meninggalkan kebiasaan buruk itu. Bukan cuma khawatir kena tilang biasa
tapi bisa jadi dikenakan pasal membawa motor bodong. Meskipun di STNK
nama sendiri lho. Apa sebab?
Hal itu disampaikan Kepala Seksi
STNK Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar. “Nopol yang telah dicabut
kemudian diputihkan. Nomor yang telah diputihkan dapat digunakan untuk
kendaraan lain. Sedangkan kendaraan yang nopolnya hangus, berarti jadi
kendaraan bodong atau kendaraan ilegal,” tegasnya lebih jauh.
Aturan
baru ini merupakan salah satu langkah taktis Dirlantas Polda Metro Jaya
yang Baru, Kombes Condro Kirono. Hangusnya nomor polisi tadi
diberlakukan buat nomor yang tidak membayar atau memperpanjang STNK
selama lima tahun berturut-turut. “Saat ini, ada 9,4 juta unit
kendaraan menggunakan nopol berawalan B,” jelasnya.
Namun, jumlah kendaraan yang benar-benar masih digunakan tidak bisa
terdata karena banyak kendaraan yang sudah jadi bangkai tapi tetap
terdaftar,” ujar Condro Kirono di Mapolda Metro Jaya. Karena
itu pemberlakuan aturan baru ini untuk menentukan jumlah riil kendaraan
yang lalu lalang di Jakarta. Selain itu juga, pastinya untuk memastikan
pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor menjadi alasan lainnya.
Sebab pemasukan itu jauh di bawah data 9,4 juta kendaraan bermotor di
Jakarta.
Data di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,
hingga September 2008, jumlah kendaraan bernopol B mencapai 9.455.740
unit dengan perincian 2.015.108 berupa mobil penumpang, 534.823 mobil
beban, 308.305 bus, dan 6.597.504 sepeda motor. Sedangkan laju
pertumbuhan sepeda motor mencapai 1.500 unit per hari dan mobil 500
unit per hari.